Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus First Travel

PPATK Temukan Sisa Aset Milik Bos First Travel Sebesar Rp 7 Miliar dari 50 Rekening

Dari analisis itu, PPATK menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Editor: Hasanudin Aco
Instagram
Pemilik First Travel yang dicokok polisi, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan saat menghadiri New York Fashion Week (NYFW) Spring/Summer 2017, Senin (12/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK), ditemukan adanya sisa aset milik bos agen perjalanan umrah First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari sebesar Rp 7 miliar.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, seluruh sisa aset tersebut tersimpan dalam 50 rekening dan sudah dibekukan oleh PPATK.

Selain itu, kata Kiagus, ada juga sisa aset yang berbentuk asuransi.

"Ya ada sisa dana. Sisa dananya ada dari rekening-rekeningnya. Ada 50-an rekening yang di dalamya terdapat dana Rp 7 miliar. Saya lupa tapi rasanya dalam rupiah ya," ujar Kiagus, saat ditemui di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

"Ada juga dalam bentuk asuransi," kata dia.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kiagus juga membenarkan adanya aliran dana yang digunakan bos First Travel untuk membeli saham sebuah restoran di London, Inggris, sebesar 40 persen.

Baca: Temuan Terbaru! Dana First Travel Mengalir ke London dan New York?

Baca: Dicampakkan Pacar, Diusir Orangtua dan Ditolak RS, Remaja Ini Terpaksa Melahirkan di Pinggir Jalan

Menurut Kiagus, PPATK tengah menelusuri apakah masih terdapat sisa dana dari pembelian saham restoran tersebut.

"Iya. Kalau transaksi ke luar negeri itu ada. Tapi itu nanti ditelusuri lagi apakah sisa dananya masih ada," ujar dia,

Kiagus mengungkapkan bahwa PPATK telah menyerahkan hasil penelusuran dan analisis aliran dana rekening milik bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, ke penyidik Bareskrim Polri.

Dari analisis itu, PPATK menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

"Kalau ada upaya untuk menyamarkan dana hasil kejahatan ya itu TPPU. Mestinya ada TPPU-nya," kata Kiagus.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, informasi yang didapatkan dari pasangan suami istri itu tidak selalu lancar.

Ada sebagian informasi yang seperti ditutupi. Seringkali penyidik berulang kali mengkonfirmasi soal aset-aset yang mereka miliki.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved