Komisi VII DPR Minta Pemerintah Hati-hati Jangan Tertipu Lagi Terkait Divestasi Saham Freeport
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali angkat bicara mengenai kesepakatan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan pemerintah.
Kedua belah pihak menyepakati divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional Indonesia.
"Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia," kata Jonan dalam pernyataan resmi, Selasa (29/8/2017).
Jonan menuturkan, pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati.
Selain itu, PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.
"Hasil perundingan ini sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif," ujar dia.
Divestasi merupakan salah satu dari empat poin kesepakatan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia untuk kelangsungan usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu di Indonesia.
Aturan mengenai divestasi saham tercantum dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Divestasi atau proses pelepasan 51 persen saham Freeport dipandang merupakan momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumberdaya alam.