Komisi VII DPR Minta Pemerintah Hati-hati Jangan Tertipu Lagi Terkait Divestasi Saham Freeport
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali angkat bicara mengenai kesepakatan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali angkat bicara mengenai kesepakatan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan pemerintah.
Terkait divestasi 51%, Syaikhul mengatakan hal tersebut sudah tertuang dalam Kontrak Karya (KK) PTFI.
Tapi, nyatanya Freeport tidak melaksanakan.
Terkait smelter, kata Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, juga kurang lebih sama.
Tercantum juga dalam KK tapi Freeport tidak membangun.
Baca: Saksi Buni Yani: Teman-teman Non-Muslim Marah, Ahok Bicara Sudah Menyakiti Umat Muslim
"Jadi pemerintah perlu hati-hati, jangan tertipu lagi. Setelah diperpanjang tahu-tahu tidak mau divestasi dan bangun smelter seperti yang sudah-sudah," tegas Syaikhul Islam Ali, kepada Tribunnews.com, Selasa (29/8/2017).
Menurut Syaikhul, divestasi bisa dilakukan sebelum perpanjangan kontrak.
Divestasi Saham Freeport
Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah melakukan pertemuan pada Minggu (27/8/2017) lalu.
Perundingan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017.
Dalam pertemuan tersebut, dari pihak pemerintah hadir Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta wakil dari Kementeriaan Koordinator Perekonomian, Kemenko Kemaritiman, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Sekretariat Negara, dan BKPM.
Baca: Fakta-fakta Fenomena Hujan Hanya Guyur Satu Rumah di Tebet yang Bikin Heboh Warganet
Sementara itu, dari pihak Freeport hadir President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan direksi PT Freeport Indonesia.
Salah satu kesepakatan dalam pertemuan tersebut adalah terkait kepemilikah saham raksasa tambang tersebut.
Kedua belah pihak menyepakati divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional Indonesia.
"Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia," kata Jonan dalam pernyataan resmi, Selasa (29/8/2017).
Jonan menuturkan, pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati.
Selain itu, PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.
"Hasil perundingan ini sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif," ujar dia.
Divestasi merupakan salah satu dari empat poin kesepakatan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia untuk kelangsungan usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu di Indonesia.
Aturan mengenai divestasi saham tercantum dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Divestasi atau proses pelepasan 51 persen saham Freeport dipandang merupakan momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumberdaya alam.