Sabtu, 4 Oktober 2025

Andi Agustinus Transaksi Jutaan Dolar Ketika Proyek e-KTP Berlangsung

Pegawai keuangan PT Armoured Mobilindo, Melyana Wati pernah bertransaksi sekitar USD 3 juta. Perusahaan tersebut adalah milik Andi Narogong.

Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengusaha yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017). Andi Narogong didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong terungkap pernah jual beli valas dengan PT Kusuma Chandra Valas senilai jutaan dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Transaksi tersebut terjadi ketika masih dalam tahap proyek e-KTP yang digulirkan pemerintah. Karyawan PT Kusuma, Melyana Yap mengungkapkan mengenai transaksi tersebut.

Pegawai keuangan PT Armoured Mobilindo, Melyana Wati pernah bertransaksi sekitar USD 3 juta. Perusahaan tersebut adalah milik Andi Narogong.

Melyana Yap juga mengaku mencairkan SGD 550.000 antara tahun 2012-2013.

"Bertahap," kata Melyana saat bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus di Pengadilan Negeri Tindak Piana Koruspi, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Sekadar informasi, Andi Narogong adalah terdakwa koruspi e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Negara dihitung rugi Rp 2,3 triliun karena anggarannya dirampok.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved