Andi Agustinus Transaksi Jutaan Dolar Ketika Proyek e-KTP Berlangsung
Pegawai keuangan PT Armoured Mobilindo, Melyana Wati pernah bertransaksi sekitar USD 3 juta. Perusahaan tersebut adalah milik Andi Narogong.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong terungkap pernah jual beli valas dengan PT Kusuma Chandra Valas senilai jutaan dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Transaksi tersebut terjadi ketika masih dalam tahap proyek e-KTP yang digulirkan pemerintah. Karyawan PT Kusuma, Melyana Yap mengungkapkan mengenai transaksi tersebut.
Pegawai keuangan PT Armoured Mobilindo, Melyana Wati pernah bertransaksi sekitar USD 3 juta. Perusahaan tersebut adalah milik Andi Narogong.
Melyana Yap juga mengaku mencairkan SGD 550.000 antara tahun 2012-2013.
"Bertahap," kata Melyana saat bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus di Pengadilan Negeri Tindak Piana Koruspi, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Sekadar informasi, Andi Narogong adalah terdakwa koruspi e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Negara dihitung rugi Rp 2,3 triliun karena anggarannya dirampok.