Kamis, 2 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Pansus Semakin Yakin Fungsi Koordinasi KPK Tidak Berjalan Usai Dengar Keterangan LPSK

"Temuan Pansus berdasarkan keterangan LPSK menegaskan bahwa fungsi koordinasi KPK terhadap lembaga lain tidak dilaksanakan,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar. 

Sehingga, tidak boleh ada lembaga lain yang mengambil alih peran institusi tersebut.

Baca: PPATK Sebut Bos First Travel Gunakan Uang Jemaah Untuk Investasi Hingga Keperluan Pribadi

Lebih lanjut Misbakhun menegaskan apabila ada pengadaan rumah aman dan perlindungan saksi di luar koordinasi dengan LPSK maka ada pelanggaran UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Dalam kasus Niko Panji Tirtayasa, sangat jelas bahwa dia dijadikan saksi dan ditempatkan dalam rumah aman oleh KPK tanpa pernah ada koordinasi dengan LPSK secara kelembagaan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved