Korupsi KTP Elektronik
Dipolisikan Akbar Faizal, Begini Tanggapan Elza Syarief
Dalam laporan Senin (28/8/2017) pagi tadi, Akbar Faizal mempolisikan Elza Syarief dengan dua dugaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Elza Syarief mengaku sudah mengetahui dirinya dilaporkan oleh anggota DPR dari Fraksi NasDem, Akbar Faizal ke Bareskrim.
Dalam laporan Senin (28/8/2017) pagi tadi, Akbar Faizal mempolisikan Elza Syarief dengan dua dugaan yakni memberikan kesaksian palsu dan pencemaran nama baik.
"Iya saya sudah tahu. Saya bicara begitu di persidangan karena memang itu ada di BAP Yani (Miryam S Haryani) yang dibuat KPK," ucap Elza dalam pesan singkat yang diterima Tribunnews.com.
Dikonfirmasi soal adanya somasi yang dilayangkan oleh Akbar Faisal soal keterangan Elza Syarief pada sidang politikus Hanura, Miryam S Haryani dalam kasus korupsi e-KTP.
Lantaran Jaksa pada KPK di sidang 21 Agustus lalu mengungkapkan BAP Elza menyebut bahwa Akbar Faisal bersama sejumlah orang lainnya menekan Miryam.
Sehingga Akbar Faisal mengirim somasi 3x24 jam namun tidak ditanggapi hingga berujung pada laporan Polisi, Elza membenarkan adanya somasi tersebut.
"22 Agustus 2017, saya dapat somasi dari Pak Akbar Faizal soal kesaksian saya di Pengadilan Tipikor soal pertemuan dengan Miryam dan beberapa anggota DPR yang lain serta adanya tekanan ke Yani sehubungan dengan materi kesaksian yang telah dan akan diberikan dalam kaitan kasus e-KTP," tutur Elza Syarief.
Baca: Kenaikan Dana Parpol, Tiga Poin Ini yang Disoroti PKS
Di luar somasi itu, Akbar Faizal juga mengirimkan pesan singkat ke Elza Syarief yang merasa keberatan dengan keterangan Elza karena dinilai mencoreng kredibilitas dan nama baik yang dibangun oleh Akbar Faisal.
Menjawab pesan singkat Akbar Faisal, Elza Syarief mengatakan dirinya berbicara sebagai saksi dibawah sumpah dan itu sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Itu adalah isi BAP Yani di KPK dan perkataanya sendiri, bukan mengarang. Kalau dia mencabut setelah itu karenanya dia diproses kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan. Saya tidak perlu diancam, karena saya bertanggung jawab dan harus memberikan keterangan yang benar dibawah sumpah. Silahkan membaca BAP Yani dan rekaman saya. Saya sebagai saksi KPK dalam perlindungan KPK, hak dia (Akbar Faizal) membuat langkah apapun," tutur Elza Syarief.