Minggu, 5 Oktober 2025

Perlu Aturan Tegas Cegah Sindikat Buzzer Seperti Saracen

Menurutnya, dengan adanya kasus Saracen ini menurutnya harus ada perbedaan antara buzzer biasa dengan buzzer yang penuh dengan hoax.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Repro/KompasTV
Tiga tersangka anggota kelompok Saracen, penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hate speech untuk menyerang suatu kelompok tertentu, yakni JAS, SRN, dan MFT (baju tahanan warna oranye) dihadirkan saat rilis kasus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017). 

"Sejauh ini masih dalam pendalaman yang pasti dari hasil pemeriksaan kami, itu mereka sudah menyiapkan sebelumnya," tutur Irwan.

Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap kelompok Saracen yang diduga melakukan kampanye penyebar ujaran kebencian di dunia maya.

Polisi menangkap anggota kelompok Saracen yang terdiri dari JAS (32) ditangkap di Pekan Baru, SRN (32) ditangkap di Cianjur serta MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved