Jumat, 3 Oktober 2025

Suap di Kementerian Perhubungan

Kerap Disinggung OTT Receh, KPK Buktikan Sita Rp 20 Miliar dari Dirjen Perhubungan Laut

"Pihak yang mengatakan itu (OTT Recehan) kami sikapi dengan bekerja. Kami terus memberantas ‎korupsi dengan prioritas penegakkan hukum,"

Editor: Adi Suhendi
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Febri Diansyah 

Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12‎B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah menyegel sejumlah ruangan diantaranya Mess yang digunakan Antonius Tonny Budiono, ruang kerja Antonius Tonny Budiono di Kantor Kementerian Perhubungan, dan kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved