Bareskrim Ringkus Tersangka Jaringan Penjualan Data Nasabah
Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengumpulkan data nasabah dari marketing bank dan rekan marketing lainnya sejak tahun 2010.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Subdit TPPU/ Money Laundering Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap C (27 tahun) tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah pada Sabtu, (12/8/2017).
"Tersangka diketahui menggunakan uang hasil penjualan data nasabah untuk keperluan pribadinya semenjak tahun 2014 sampai dengan sekarang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya melalui keterangan tertulis.
Penyidikan perkara tersebut diawali karena adanya informasi terkait dengan keresahaan masyarakat yang terganggu dikarenakan terdapat pihak-pihak yang menawarkan produk kartu kredit atau asuransi melalui telephone.
Padahal pemilik nomor telepon tidak pernah memberikan nomor telpon kepada pihak-pihak tersebut.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengumpulkan data nasabah dari marketing bank dan rekan marketing lainnya sejak tahun 2010.
Tersangka mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang tersangka miliki sejak tahun 2014 melalui website www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, http://layanansmsmassal.com, http://walisms.net/, akun Facebook dengan nama "Bang haji Ahmad”, dan akun pada situs penjualan online (e-commerce).
Pembeli yang tertarik akan menghubungi nomor telepon yang tertera pada situs atau akun tersangka, kemudian dilakukan proses transaksi, ada pun paket data nasabah yang ditawarkan oleh tersangka bervariasi dengan harga paket Rp 350.000,- untuk 1000 nasabah sampai dengan paket Rp 1.100.000,- untuk 100.000 nasabah per paket database.
Ketika pembeli setuju, maka pembeli mengirimkan sejumlah uang ke rekening Tersangka.
Setelahnya tersangka memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang telah disimpan dalam cloud storage.
Agung mengungkapkan bahwa data nasabah perbankan harus dilindungi kerahasiaanya.
Tidak boleh ada pihak-pihak yang mengambil informasi data nasabah kemudian di jual kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi.
"Ini merupakan perbuatan melanggar hukum, dimana nasabah sudah dilindungi oleh undang-undang," kata Agung.
Baca: Fahri Bilang Ini Darurat dan Usulkan Presiden Bikin Perppu KPK
Agung mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka berdampak menimbulkan kerugian terhadap nasabah.
Kepercayaan nasabah terhadap bank juga akan hilang dengan aksi dari tersangka ini.
"Tindakan ini jika terus berlanjut akan ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas data nasabah yang sudah tersebar," katanya.
Tersangka diketahui menggunakan uang hasil penjualan data nasabah untuk keperluan pribadinya semenjak tahun 2014 sampai dengan sekarang.
Dari hasil penyidikan, penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu 4 buah handphone, slip setoran transfer, 1 buku tabungan bank Mandiri, 1 kartu ATM bank Mandiri, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.
Penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan tersangka yang berinisial C.
Selain data nasabah bank, penyidik juga menemukan data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data-data pribadi lainnya, saat ini tersangka sedang diperiksa intensif oleh penyidik di Bareskrim Polri.
Tersangka dipersangkakan Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2), UU No 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau PAsal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo serta asal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.