Pencuri Sarang Burung Walet Beberkan Kekejaman Novel Baswedan
“Kami ditangkap Rabu, 18 Februari 2004. Kami memang maling sarang burung walet tapi tidak melakukan perlawanan."
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berkali-kali disebut dengan nada tinggi dari mulut para pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 silam, Selasa (22/8/2017).
Hal tersebut terjadi lantaran para pelaku mendapatkan perlakuan kejam dan tidak manusiawi saat Novel menginterogasi mereka, sekaligus salah tangkap pelaku ketika itu.
Para pelaku yang berjumlah 5 orang yakni Irwansyah Siregar, Doni, Rusliansyah, Yulian Yohanes alias Aan (almarhum), dan seorang pelaku yang tidak bisa hadir, datang ke Jakarta bersama korban salah tangkap Deddy Nuryadi, di Restoran Batik Kuring, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Baca: Anggaran DPR Tahun 2018 Sebesar Rp 600 Miliar Akan Digunakan Untuk Bangun Gedung Baru
Ditemani kuasa hukumnya yaitu Yuliswa, mereka memaparkan kekejaman Novel saat masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
“Kami ditangkap Rabu, 18 Februari 2004. Kami memang maling sarang burung walet tapi tidak melakukan perlawanan. Ketika ditangkap, kami dibawa ke Polresta Bengkulu dan langsung disiksa,” tutur Irwansyah kepada awak media sambil menahan tangis.
Ia menuturkan jika dirinya tidak ditanya terlebih dahulu oleh Novel dan penyidik lain.
Baca: Tolak Apartemen, Setya Novanto Sebut Pembangunan Gedung Baru DPR Dipertimbangkan Lagi
Bahkan ia disiksa dengan hanya menggunakan celana dalam saja.
Selain kelima pelaku, ada pula korban salah tangkap yakni Dedi yang kala itu berprofesi sebagai tukang ojek.
Dedi yang tak mengenal para pelaku langsung digelandang dan mendapatkan siksaan seperti kelima pelaku.
Baca: Setya Novanto Batalkan Wacana Pembangunan Apartemen DPR
Siksaan yang diterima berupa pukulan, disetrum dibagian kemaluan, hingga ditembak dikaki.
Kelima pelaku pencurian sarang burung walet dan satu orang korban salah tangkap mendapatkan siksaan yang sama.