Rabu, 1 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan

General Manager PT ADI Diboyong ke KPK

Pantauan Tribunnews.com, selain membawa Rachmadi Permana, penyidik yang menggunakan masker juga membawa Direktur Utama PT ADI, Yunus Nafik.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti transfer disaksikan Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Panitera Pengganti PN Selatan Tarmizi dan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini serta barang bukti transfer uang sebesar Rp 425 juta dalam kasus suap mempengaruhi putusan perkara perdata. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus suap panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (21/8/2017) kemarin.

Tidak hanya menetapkan dua tersangka di kasus ini, Selasa (22/8/2017) penyidik juga memboyong ‎General Manager PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Rachmadi Permana ke KPK.

Pantauan Tribunnews.com, selain membawa Rachmadi Permana, penyidik yang menggunakan masker juga membawa Direktur Utama PT ADI, Yunus Nafik.

Keduanya tiba di KPK menggunakan dua mobil pukul 20.25 WIB, kemudian langsung ‎dibawa ke ruang pemeriksaan.

Dikonfirmasi ke Ketua KPK, Agus Rahardjo, penangkapan pada keduanya masih dalam kaitan OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini terkait operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terang Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam pesan singkatnya.

Diketahui KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (21/8/2017) kemarin terkait dugaan suap terhadap panitera pengganti pada PN Jaksel terkait putusan perkara perdata yang ditangnai PN Jakarta Selatan.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan lima orang di areal PN Jakarta Selatan. Mereka yakni Akhmad Zaini (AKZ), Kuasa Hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Tarmizi (TMZ), panitera pengganti pada PN Jaksel, Teddy Junaedi (TJ), pegawai honorer pada PN Jaksel, Fajar Gora‎ (FJG) kuasa hukum PT ADI, dan Solihan (S) sopir rental yang disewa Akhmad Zaini.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Panitera Pengganti pada PN Jaksel dan KPK meningkatkan status penangnan perkara ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan ke penyidikan, KPK juga menetapkan dua tersangka yakni Akhmad Zani dan Tarmizi sebagai tersangka.

Diduga pemberian uang oleh Akhmad Zani ke Tarmizi ialah agar gugatan EJFS, Ptr, Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT AdI.

Dalam komunikasi antara Akhmad Zani dan Tarmizi, Tarmizi sempat meminta Rp 750 juta untuk mengamankan perkara tapi akhirnya disepakati Rp 400 juta yang diberikan secara tranfer.

Pada 22 Juni 2017, sudah ada pemberian uang melalui tranfer rekening BCA dari Akhmad Zaini ke Teddy Junaedi senilai Rp 25 juta sebagai dana operasional.

Lalu pada 16 Agustus 2017, dikirim kembali uang Rp 100 juta dari Akhmad Zaini ke Teddy Junaedi. Terakhir pada 21 Agustus 2017, juga melalui tranfer, senilai Rp 300 juta.‎Diduga total penerimaan Rp 425 juta.

Diketahui gugatan perkara perdata wanprestasi ke PN Jaksel dengan penggungat EJFS dan tergugat PT ADI didaftarkan 4 Oktober 2016 dengan no perkara 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

PT ADI digugat karena telah melakukan perbuatan cedera janji atau wanprestasi karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan ‎kerugian bagi penggungat.

Penggugat menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih USD 7,6 juta dan 131 Dollar Singapura. Untuk mengamankan kasus tersebut diduga dilakukan komunikasi antara Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT ADI dengan panitera pengganti pada PN Jaksel, Tarmizi.

Disepakati dana Rp 400 juta antar keduanya untuk menolak gugatan tersebut. Putusan rencananya dibacakan pada Senin (21/8/2017) setelah beberapa kali ditunda.

Atas perbuatannya ‎sebagai pemberi Akhmad Zaini disangkakan melanggar Pasal 5 5 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak diduga penerima, Tarmizi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved