Korupsi KTP Elektronik
Soal Penyidik Minta Uang Pengamanan Rp 2 Miliar, Novel dan Miryam Bakal Diperiksa
Novel Baswedan sempat bertanya kepada Miryam S Haryani siapa penyidik yang dimaksud. Kemudian Miryam memberikan kertas kepada Novel Baswedan.
Laporan Wartawan Tribunnews, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang memastikan, pihak-pihak yang terkait dengan pernyataan Miryam S Haryani soal ada penyidiknya yang meminta uang "pengamanan" sebesar Rp 2 miliar dipastikan akan menjalani pemeriksaan internal.
Di antaranya yang akan diperiksa adalah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Terdakwa memberikan keterangan palsu di sidang korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Miryam S Haryani juga tidak luput dari pemeriksaan internal KPK.
"Harus diperiksa oleh tim internal. Jadi ini artinya tidak ada satu institusi di Indonesia yang nggak boleh di checks and balances, siapapun dia," terang Saut Situmorang usai upacara Kemerdekaan Ke-72 RI di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).
Saut Situmorang melanjutkan, nantinya untuk mengklarifikasi hal tersebut, akan ada banyak pihak yang diperiksa oleh tim internal KPK.
Mengenai jadwal pemeriksaan, menurutnya itu ditentukan oleh tim internal KPK.
"Dia (tim internal KPK) bisa memanggil kapan saja. Kalau kita mau sesuatu yang jelas kan siapa yang mengetahui, sejauh apa peran orang, harus dipanggil itu penting. Ketika orang membantah kita tidak boleh paksa. Kita akan cek sama yang lain. Makanya nanti semua dipanggil, tujuannya supaya orang bicara benar, dikroscek, dibandingkan dengan yang lain," beber Saut Situmorang.
Diketahui, dalam rekaman pemeriksaan terungkap Miryam S Haryani memberitahu penyidik yang memeriksanya, Novel Baswedan bahwa ada tujuh penyidik KPK mendatangi anggota Komisi III DPR RI itu.
Novel Baswedan sempat bertanya kepada Miryam S Haryani siapa penyidik yang dimaksud.
Kemudian Miryam S Haryani memberikan kertas kepada Novel Baswedan.
"Hmm, Pak Direktur," ujar Novel Baswedan dalam rekaman itu.
Berikut pernyataan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, simak tayangan video di atas. (*)