Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Advokat Anton Taufik Dapat Imbalan 20 Ribu Dolar Setelah Dapatkan Salinan BAP Miryam dan Markus

Uang itu diberikan oleh sopir Markus Nari yaitu Gugun dan diberikan di daerah Kalibata, Jakarta Selatan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Anton Taufik menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5/2017). Anton diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Anton Taufik menerima imbalan 10.000 Dolar Singapura dan 10.000 Dolar Amerika Serikat atas usahanya mendapatkan salinan (fotokopi) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Miryam S Haryani dan Markus Nari saat penyidikan kasus e-KTP di KPK.

Uang tersebut diakui Anton Taufik sebagai uang jalan karena beberapa kali disuruh Markus Nari.

"(Pertama) Dikasih 10 ribu Dollar Singapura," kata Anton Taufik saat bersaksi untuk terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Uang itu diberikan oleh sopir Markus Nari yaitu Gugun dan diberikan di daerah Kalibata, Jakarta Selatan.

Pemberian pertama itu atas jasa Anton untuk memantau persidangan.

Baca: Mantan Hakim Syarifuddin Umar Mengambil Uang Ganti Rugi dari KPK

Sementara pemberian kedua adalah sebelum dia menyerahkan salinan BAP tersebut ke kantor advokat Elza Syarief.

"Saya minta juga operasional. Saya bilang bantu-batu dikasih saya USD10.000," ujar Anton Taufik.

Adapun salinan BAP tersebut Anton peroleh dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama Suswanti pada 15 Maret 2017.

Sebelumnya, Anton dan Siwanto membicarakan kesepakatan mengenai salinan BAP tersebut di lobi PN Jakarta Pusat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved