Korupsi KTP Elektronik
KPK Jalin Koordinasi Dengan FBI Untuk Dapatkan Rekaman Milik Johannes Marliem
"Kami tunggu dulu, kami kan sudah kerja sama dengan FBI. Sampai sekarang kami belum tahu, apalagi yang bersangkutan (Marliem) sudah meninggal kan,"
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum memiliki rekaman percakapan yang disimpan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem.
Johannes Marliem diketahui berstatus saksi kasus korupsi e-KTP.
Ia meninggal dunia di Amerika Serikat dengan dugaan bunuh diri.
Hingga saat ini KPK masih menunggu hasil koordinasi dengan Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI) soal data-data yang disimpan Johannes.
Baca: Wakil Pimpinan KPK Menduga Johannes Marliem Akhiri Hidupnya Karena Stres Terseret Kasus E-KTP
"Kami tunggu dulu, kami kan sudah kerja sama dengan FBI. Sampai sekarang kami belum tahu, apalagi yang bersangkutan (Marliem) sudah meninggal kan," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).
Alexander Marwata menjelaskan sejak awal penyelidikan kasus korupsi e-KTP, KPK pengadaan telah bekerja sama dengan lembaga penegak hukum di luar negeri.
Misalnya, saat meminta keterangan Johannes Marliem di Singapura, KPK saat itu bekerja sama dengan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Baca: KPK Sebut Kemungkinan Sangkaan Korupsi Terhadap PT DGI Bertambah
Selanjutnya, karena Marliem adalah warga negara Amerika Serikat, KPK bekerja sama dengan FBI.
"Kami menjalin kerja sama dengan FBI dalam rangka melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan. Berdasarkan bukti yang kami miliki, kami informasikan ke FBI untuk dilakukan pemeriksaan," tutur Alexander Marwata.
Diberitakan sebelumnya, Johannes Marliem diketahui publik, Jumat (12/8/2017) malam.
Baca: KPK Endus Dugaan Pencucian Uang Para Tersangka Korupsi E-KTP
Dia tewas bunuh diri di kediamannya di Baverly Grove, Los Angeles, Amerika Serikat.
Atas meninggalnya Johannes, KPK menyebut itu tidak akan mengganggu proses penyidikan korupsi e-KTP yang ditangani KPK.