Sabtu, 4 Oktober 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Teman Patrialis Akbar Dituntut 8 Tahun Penjara terkait Korupsi Uji Materi UU Peternakan

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan delapan tahun pidana penjara kepada Kamaluddin

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan suap uji materiil Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi, Kamaluddin, tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/1/2017). Kamaludin menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan delapan tahun pidana penjara kepada Kamaluddin dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Kamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi terkait judicial review atau uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016.

Baca: Cerita Patrialis yang Butuh Uang Rp 4 Miliar Untuk Beli Apartemen dan Rumah untuk Anggita Putri

"Menyatakan terdakwa Kamaluddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/8/2017).

Kamaluddin juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 40.000 dolar AS dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta Kamaluddin akan dilelang jaksa Jika tidak mencukupi, maka Kamaluddin akam dipenjara selma sembilan bulan.

Uang 40.000 dolar AS tersebut merupakan uang yang diterima Kamaluddin dari Basuki Hariman dan Ng Fenny. Total uang yang diberikan sebenarnya adalah 50.000 dolar AS dan Rp 4.043.195. Sejumlah 10.000 dolar AS dan Rp 4.043.195 diberikan kepada terdakwa Patrialis Akbar.

Kamaluddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Tedakwa dan Kamaluddin nyata telah berniat untuk membantu Basuki Hariman dan Ng Fenny agar uji materi tersebut diputus sebagaimana keinginan Basuki Hariman dan Ng Fenny yaitu mengabulkan permohonan pemohon," kata Lie.

Kamaluddim adalah teman Patrialis. Dialah yang memperkenalkan Basuki dan Fenny kepada Patrialis.

Pada kasus ini, Patrialis Akbar bersama-sama dengan Kamaludin didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan Ng Fenny. Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan judicial review uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama. Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved