Korupsi KTP Elektronik
KPK Bantah JM Saksi Kunci, Masinton: Dusta Apalagi Kau Sembunyikan Bro Agus!
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengkritik peryataan KPK tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar meninggalnya Johannes Marliem (JM) sebagai saksi kunci kasus korupsi e-KTP membuat banyak pihak khawatir kasus tersebut akan tenggelam.
Melalui Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, membantah bahwa JM sebagai saksi kunci kasus tersebut.
Namun, sebelumnya, pimpinan komisi antirasuah itu menyebut JM sebagai saksi yang sangat penting.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengkritik peryataan KPK tersebut.
"Aneh, dusta apalagi yang kau sembunyikan Bro Agus (Red-Ketua KPK, Agus Rahardjo)? Berani jujur mundur ! KPK jujurlah karena berani jujur itu hebat," tulis Masinton dalam keterangan yang diterima awak media, Selasa (15/8/2017).
Politisi Partai PDI-Perjuangan ini pun mengatakan bahwa pada Jumat, 14 Juli 2017, Ketua KPK Agus Rahardjo berkata pihaknya mengirimkan penyidik ke Amerika Serikat karena ada saksi di sana yang sangat penting.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Lanjut Masinton, ada definisi saksi kunci.
Saksi kunci dianggap mengetahui permasalahan dan dapat membantu dalam persidangan.
Namun, mengapa setelah Johannes tewas, KPK tampak panik hingga harus menjelaskannya secara khusus kepada media dengan membantah istilah saksi kunci.
"Agar tetap disanjung sebagai yang paling benar KPK secara khusus memberikan keterangan pers dengan membantah istilah saksi kunci. Apa sesungguhnya urgensi bantahan KPK dengan istilah saksi kunci?" ujar Masinton.
Masinton pun menduga, hakikat di balik bantahan istilah saksi kunci tersebut sejatinya untuk melindungi KPK dari kecerobohan oknum-oknumnya.
Baca: Tampak Sehat, Fahri Hamzah Minta Novel Pulang ke Indonesia
Untuk itu, Lanjut Masinton, Agus Rahardjo yang sedang mencoba lari sembunyi dari pertanggungjawaban tugasnya memimpin KPK karena gagal melindungi keselamatan jiwa Johannes sebagai saksi yang sangat penting.
"Sikap reaksioner KPK ini sepertinya sudah menjadi modus pembenaran untuk melindungi penyelewengan oknum-oknum di dalam institusi KPK selama ini yang secara terbuka mulai diketahui publik," ujar Masinton.