Rabu, 1 Oktober 2025

Kisruh PPP

Hamdan Zoelva: Lembaga Peradilan Tak Berwenang Adili Masalah Internal Parpol

"Lembaga peradilan lain tidak memiliki wewenang untuk mengadili masalah internal parpol. Kecuali, penyelesaian oleh Mahkamah Partai tidak tercapai.

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ketua Umum PPP Djan Faridz, memberikan keteranngan kepada wartawan terkait kisruh kepemimpinan di tubuh PPP di Kanntor DPP PPP, Jakarta Pusat, Kamis (20/7). Dalam konferensi persnya, Djan meminta seluruh kader dan simpatisan PPP di seluruh Indonesia untuk bersabar menunggu keputusan hukum yang kini sedang berproses di Mahkamah Agung dengan tetap menjalin hubungan baik diantara kita semua dengan menjaga persatuan dan kesatuan demi membesarkan kembali PPP. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Djan Faridz kemudian mengajukan gugatan pada PTUN Jakarta. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh PTUN Jakarta yang putusannya dibacakan pada tanggal 22 November 2016.

Pengadilan membatalkan SK Menkumham mengenai kepengurusan PPP versi Romahurmuziy.
Atas putusan tersebut, Kemenkumham dan juga PPP versi Romahurmuziy kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Banding tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved