Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Andi Narogong Setor Rp 36 Miliar Sebagai Uang Muka Proyek e-KTP

Andi Agustinus menggelar pertemuan di rumah Setya Novanto di Kebayoran, bersama Anang S Sudihardjo dan Panulus Tannos.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Andi Agustinus alias Andi Narogong tiba di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (17/7/2017). Andi Narogong kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terungkap memberikan uang Rp 36 miliar kepada Direktur PT Quadra Solutions Anang S Sudihardjo sebagai modal kerja pengadaan KTP elektronik tahun 2011. Uang tersebut diberikan pada 5 Agustus 2011 dan 18 Agustus 2011.

"Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 36 miliar kepada Anang S Sudihardjo sebagai modal kerja karena tidak ada uang muka," kata Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putrie saat membacakan dakwaan Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/8/2017).

Sesuai kesepakatan yang tertuang dalam kontrak, dalam pekerjaan pengadaan KTP elektronik terdapat pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak 2011. Akan tetapi, dalam pelaksanannya Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan uang muka pekerjaan.

Untuk menindaklanjutinya, Andi Agustinus menggelar pertemuan di rumah Setya Novanto di Kebayoran, bersama Anang S Sudihardjo dan Paulus Tannos.

Dalam pertemuan tersebut, Paulus Tannos menyampaikan mengenai ketiadaan modal kerja bagi konsorsium Percetakan Negera Republik Indonesia (PNRI) selaku pemenang lelang.

"Atas penyampaikan Paulus Tannos tersebut, Setya Novanto mengatakan 'ya sudah, lanjutkan'," ujar Irene Putrie.

Baca: Merusak Kepercayaan Terhadap MK, Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Setelah pemberian uang tersebut dari Andi Narogong, uang kemudian dikembalikan pada bulan Desember 2011 oleh Anang S Sudihardo. Besar uang yang dikembalikan adalah Rp 37 miliar.

Pada kasus tersebut, Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negera RI, Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Perbuatan terdakwa telah memperkara dirinya, Irman, Sugiharto, Gamawan Fauzi, Diah Anggaraini, Drajat Wisnu Setyawan bersama enam orang anggota panitia pengadaan, Husmi Fahmi bersama lima anggota tim teknis, Johannes Marliem dan beberapa anggota DPR RI 2009-2014.

Selain itu, lanjut Irene Putri, perbuatan terdakwa juga memperkaya korporasi yakni Perusahaan Umum Percetakan Negeri Republik Indonesia, PT LEN Industri, PT Quadra Soltion, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo dan manajemen bersama konsoorsium PNRI.

Perbuatan Andi Narogong merugikan keuangan negara sebesar 2.314.904.234.275. Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved