Kasus First Travel
Pengacara Yakin dari Aset First Travel Bisa Kembalikan Uang Jemaah
Kuasa hukum jemaah umroh First Travel, Aldwin Rahadian yakin bahwa dana para jemaah dapat dikembalikan melalui penyitaan aset perusahaan tersebut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum jemaah umroh First Travel, Aldwin Rahadian yakin bahwa dana para jemaah dapat dikembalikan melalui penyitaan aset perusahaan tersebut.
Aldwin mengungkapkan penyitaan aset bisa dilakukan jika terdapat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sangat bisa (disita), harus. Apalagi ini dugaan TPPU. Bisa disita aset," jelas Aldwin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
"Sehingga didata berapa kerugiannya aset yang ada berapa nanti bisa dikembalikan hak jemaah dan agennya," tambahnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa kliennya berharap mendapatkan pengembalian uang.
"Sangat berharap, Kasihan sekali ini jemaah. Sudah banyak. Ada juga yang berpikir ingin berangkat ya yang dari pelosok. Tapi kalau sudah begini mereka minta pengembalian saja," ungkap Aldwin.