Ini Kata Menteri Agama Soal Wacana Penggunaan Dana Haji Untuk Pembiayaan Infrastruktur
"Ini yang perlu clear. Selama ini undang-undang prinsipnya mengatakan bahwa mau ditempatkan di instrumen investasi apapun, undang-undang tidak mengatu
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menegaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus membuat definisi secara jelas dan rinci mengenai rencana pembiayaan infrastruktur yang akan dibiayai dari dana haji.
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin definisi rinci perlu mengingat Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji tidak mengatur secara rigid mengenai penempatan investasi dana haji.
Baca: Izin Dicabut, Kemeterian Agama: First Travel Wajib Kembalikan Uang Jemaah Atau Berangkatkan Umroh
"Ini yang perlu clear. Selama ini undang-undang prinsipnya mengatakan bahwa mau ditempatkan di instrumen investasi apapun, undang-undang tidak mengatur secara rigid," kata Lukman Hakim.
Hal tersebut diungkapkan Lukman saat menjadi pembicara dalam diskusi media Forum Merdeka 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu (5/8/2017).
Kata Lukman, hal-hal yang diatur terkait invetasi dana haji adalah prinsip dasarnya harus syariah, prudent (hati-hati), aman, tidak berpotensi rugi sama sekali, sehingga merugikan calon jemaah haji.
Selain itu, kata Lukman, Udang-Undang mengamanatkan dana yang diinvestasikan kembali kepada jemaah haji itu sendiri atau untuk kemaslahatan umat.
"Menurut hemat saya, ketika ada isu tentang infrastruktur, pertama sekali apa yang dimaksud infrastruktur itu," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.