Rekam Jejak DL Sitorus, Si Raja Perkebunan Sawit yang Meninggal Dunia di Pesawat
Almarhum DL Sitorus meninggal di Pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 188.
Kini, nama DL Sitorus menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, seorang anaknya yang bernama Sabar Ganda Leo, yang sehari-hari memegang kendali di PT Sabar Ganda (perusahaan yang terlibat sengketa tanah seluas 9,9 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat).
Sengketa inilah yang membuat pengacara PT Sabar Ganda bernama Adner Sirait diduga menyuap hakim Ibrahim --hakim PT Tata Usaha Negara (TUN)-- sebesar Rp 300 juta di Cempaka Putih.
Ibrahim adalah hakim yang menangani sengketa tanah antara PT Sabar Ganda melawan Pemprov DKI.
Kasus hukum yang menyeret pengusaha yang diberi gelar "Raja Kebun" ini bukanlah yang pertama kalinya.
Sebelumnya, tahun 2004, DL Sitorus pernah mendekam di hotel prodeo dalam kasus perambahan hutan register 40 di Tapanuli Selatan.
Kasus ini bermula saat perusahaa milik DL Sitorus, PT Torganda mengonversi 72.000 hektare (dari 172.000 hektar) hutan di Register 40 menjadi perkebunan sawit, di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
PT Torganda mempekerjakan lebih dari 15.000 karyawan.
Itu belum termasuk pekerja yang bekerja di perkebunan lain dan perusahaan keluarganya yang lain.
Grup Torganda ini juga diduga memiliki 33 bank perkreditan rakyat (BPR).
Bukan Tanpa Alasan Tora-Mieke Terciduk Kasus Narkoba, Terkait Pretty Asmara?
Konversi hutan menjadi perkebunan sawit itulah yang menjebloskan DL Sitorus ke balik jeruji besi selama 8 tahun.
Ia ditangkap pada 30 Agustus di Pematang Siantar dan dibawa ke Medan.
Kejaksaan Agung menuduh DL Sitorus melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, ia juga dituduh melakukan penebangan liar.