Pilkada Serentak
Deddy Mizwar Tegaskan Belum Tentu Berpasangan dengan Ahmad Syaikhu di Pilgub Jabar
Menurutnya segala kemungkinan bisa saja terjadi menjelang pendaftaran Calon Gubernur Jawa Barat di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Editor:
Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wakil Gubernu Jawa Barat, Deddy Mizwar mengaku keputusan pengusungan dirinya bersama Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018 mendatang belum fix 100%.
Menurutnya segala kemungkinan bisa saja terjadi menjelang pendaftaran Calon Gubernur Jawa Barat di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ini kan baru 95%, lima persen lagi bisa berubah sampai SK muncul, kan lima persen bisa perubahan signifikan," ujar Deddy Mizwar kepada wartawan di Gedung Sate, Bandung, Senin (31/7/2017).
Meski sebelumnya telah beredar kabar mengenai pengusungan dirinya bersama Ahmad Syaihu dari PKS, ia mengatakan pernyataan sepihak dari PKS tersebut tidak dapat disalahkan.
Purwaka Yudi Mendarat di Bandung, Persib Tinggal Tunggu Kedatangan Seorang Striker https://t.co/08XDnnh7VE via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 31, 2017
Hanya saja, menurutnya keputusan tersebut harus dimatangkan.
Sampai saat ini Deddy Mizwar masih menunggu komunikasi antara dirinya dengan partai koalisi.
Komunikasi tersebut dimaksudkan untuk mematangkan rasionalisasi pengusungan nama yang akan maju di Pilgub Jawa Barat 2018 mendatang.
"Ini kan baru 95%, nanti ada masukan dari Gerindra, dari saya, bisa saja berubah," ujarnya.
Sebelumnya dikabarkan PKS resmi akan mengusung Deddy Mizwar-Ahmad Syaikhu untuk maju sebagai pasangan pada Pilgub Jabar 2018.
Masih Ingat Emir Mahira 'Garuda di Dadaku'? Lihat Perubahannya Sekarang, Bikin Pangling! https://t.co/5PlF51TgIB via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 31, 2017
Partai Gerindra pun disebut sudah resmi berkoalisi dengan PKS untuk memenangkan Pilgub Jawa Barat 2018.
Tetapi baik Deddy Mizwar dan Partai Gerindra menampik hal tersebut dan menyebutnya sebagai pernyataan sepihak. (*)