UU Pemilu
Fadli Zon Akui Gerindra Sulit Penuhi Ambang Batas Presiden 20 Persen
Gerindra akan tetap konsisten menolak Undang-Undang Pemilu yang sudah disahkan di rapat paripurna DPR.
Penulis:
Syahrizal Sidik
Editor:
Y Gustaman
Repro/KompasTV
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
Menurut Fadli, pola-pola yang digunakan pada Pemilu sebelumnya tidak akan bisa lagi digunakan di Pilpres 2019 karena sudah banyak perubahan.
UU Pemilu yang disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI di antaranya tentang mekanisme ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen suara sah nasional.
Tiga fraksi DPR RI menyatakan menolaknya UU Pemilu satu di antaranya Gerindra. Oleh karena itu, Gerindra tetap konsisten dengan sikapnya.