Senin, 6 Oktober 2025

Pimpinan PT IBU Calon Tersangka Kasus Beras? Ini Kata Kabareskrim

Yang jelas, lanjut Ari, pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas pidana tersebut adalah bukan penjaga gudang beras PT IBU.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/DWI RIZKI
Satgas Pangan menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul di Jalan Rengasbandung KM 60, Kelurahan Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Selain itu, PT IBU juga diduga memberikan informasi mutu dan gizi di beras kemasan yang dijual tidak sesuai dengan yang sebenarnya sebagaimana hasil uji di laboratorium.

Dugaan perbuatan-perbuatan pidana tersebut melanggar pasal 382 BIS KUHP tentang delik perbuatan curang, Pasal 141 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 8 huruf (i) dan (e) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved