Korupsi KTP Elektronik
Terkait E-KTP, Mantan Bos Gunung Agung Jadi Saksi Untuk Tersangka Setya Novanto
Yang bersangkutan (Made Oka) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto),"
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bos Gunung Agung, Made Oka Masagung.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto (SN).
Made Oka diketahui merupakan anak dari Masagung, pendiri toko buku Gunung Agung.
Selain itu, Made Oka juga pernah menjadi pengurus Bank Artha Prima yang kini berubah menjadi Bank Artha Graha.
Baca: Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT PAL Diperiksa KPK
Belum diketahui kaitan Made Oka dengan Setya Novanto dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Sebelumnya Made Oka juga pernah diperiksa dalam kasus yang sama untuk tersangka Andi Narogong.
"Yang bersangkutan (Made Oka) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (26/7/2017).
Baca: KPK Panggil Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Selain memeriksa Made Oka, penyidik juga akan memeriksa Muda Ikhsan Harahap, selaku pihak swasta yang akan digali keterangannya untuk tersangka Setya Novanto.
Diketahui dalam penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto, penyidik telah memeriksa beberapa saksi.
Di antaranya Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan selaku adik Andi Narogong.
Serta mantan Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Yosep Sumartono.
Selain itu, KPK juga telah mencegah keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.
Mereka yakni Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Setya Novanto dan Markus Nari.