Kamis, 2 Oktober 2025

Hak Angket KPK

KPK Tetap Dalami Proyek-proyek Nazaruddin

"Penanganan perkara terus berlanjut, penyidik kumpukan informasi dan tidak tertutup kemungkinan kalau ada bukti permulaan yang cukup."

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis menyoroti soal penanganan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mantan atasannya, M Nazaruddin.

Saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) Pansus Hak Angket KPK di Jakarta, Senin (24/7/2017) Yulianis ‎menyampaikan dari 162 proyek yang dijalankan Nazaruddin, KPK hanya menangani lima proyek dan menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dalam kasus Wisma Atlet saja.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan ‎ penanganan perkara di proyek Nazaruddin terus berlanjut.

"Penanganan perkara terus berlanjut, penyidik kumpukan informasi dan tidak tertutup kemungkinan kalau ada bukti permulaan yang cukup. Ini tergantung pendalaman," tegas Priharsa, Rabu (26/7/2017).

Diketahui lima proyek itu yakni Pembangkit Listri Tenaga Surya (PLTS) di Mesuji, Lampung dengan ‎tersangka istri Nazaruddin.

Pengadaan di Univ Udayana Bali dengan tersangka Marisi Matondang, pengadaan laboratorium Univ Airlangga dengan tersangka Minarsih.

Pengadaan peralatan kesehatan di RS Univ Airlanggar ‎dengan tersangka Minarsih dan Wisma Atlet dengan tersangka Rosa, Nazaruddin, Andi Mallarangeng, dan Wafid Muharam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved