Kamis, 2 Oktober 2025

Pembubaran HTI

Jika Dibiarkan, Melalui Pemilu HTI Dapat Ubah Ideologi Negara

Hal ihwal kegentingan yang memaksa, yaitu upaya kelompok untuk mengubah ideologi negara dari pancasila.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
youtube
Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Boni Hargens 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Boni Hargens menilai tepat kebijakan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Sebab, menurut dia, pemerintah melihat ada hal ihwal kegentingan yang memaksa. Hal ihwal kegentingan yang memaksa, yaitu upaya kelompok untuk mengubah ideologi negara dari pancasila.

"Pancasila terancam karena munculnya kelompok-kelompok yang mau melawan pancasila. Bicara dasar negara, bicara eksistensi bangsa dan negara. Bicara masa depan dan ini ancaman paling serius," tutur Boni, kepada wartawan, Minggu (23/7/2017).

Dia menjelaskan, pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas karena berada dalam situasi rumit dan terdesak. Dalam hal ini mendesak, karena ideologi Pancasila terancam diganti dengan ideologi lain.

"Kalau tak disikapi sekarang, pemilu 2019, pilkada serentak 2018 bisa yang jadi presiden kelompok HTI. Kalau itu yang terjadi negara ini jadi negara agama. Maka respon cepat ini keharusan yang dilakukan oleh negara," kata dia.

Atas dasar itu, dia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah telah menerbitkan Perppu. Dia berharap supaya anggota DPR RI segera mengesahkan Perppu menjadi undang-undang untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Tentu dengan harapan jangka panjang revisi undang-undang nomor 17 Tahun 2013. Itu adalah solusi jangka panjang karena Perppu ini di bawah undang-undang statusnya maka untuk situasi darurat saja," ujarnya.

Di kesempatan itu, dia menghargai keputusan HTI menempuh jalur hukum dengan cara mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved