Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Markus Nari Belum Kembalikan Uang Korupsi e-KTP

Sebelumnya KPK telah menetapkan status tersangka‎ pada Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Setya Novanto.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus Partai Golkar Markus Nari keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu (17/5/2017). Markus Nari diperiksa terkait dugaan kasus korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markus Nari (MN) anggota DPR Komisi IV dari Fraksi Golkar yang juga tersangka korupsi e-KTP belum mengembalikan uang dari korupsi proyek e-KTP.

Sebelumnya, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Markus Nari disebut menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari proyek tersebut.

"Untuk pihak-pihak yang kembalikan uang pada KPK, saya kira bisa dilihat dan sudah disampaikan di persidangan. Tersangka MN bukan salah satu diantaranya (mengembalikkan uang proyek e-KTP)," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/7/2017).

Lebih lanjut diungkapkan Febri, selain menerima uang Rp 4 miliar pada terdakwa Irman, penyidik KPK juga akan menelusuri dugaan penerimaan lain oleh politikus Partai Golkar tersebut.

"Indikasi penerimaan ataupun pemberian lain akan terus diperdalam pada proses penyidikan ini," tambah Febri.

Diketahui KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka kelima dalam kasus e-KTP. Sebelumnya KPK telah menetapkan status tersangka‎ pada Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Setya Novanto.

Atas perbuatannya dua tersangka baru di minggu ini yakni‎ Setya Novanto dan Markus Nari disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved