Sabtu, 4 Oktober 2025

YLBHI Sebut Penerbitan Perppu Ormas Tidak Penuhi Tiga Syarat

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinilai memiliki kesalahan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Rahmat Patutie
Asfinawati. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinilai memiliki kesalahan.

Ketua Umum Badan Pengurus YBHI, Asfinawati mengatakan penerbitan Perppu tersebut tidak memenuhi tiga syarat seperti yang dinyatakan dalam putusan mahkamah Konstitusi‎ (MK) Nomor 38/PUU-VII/2009‎.

‎"Yaitu adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU," katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima Tribunnews, Kamis, (13/7/2017).

Penerbitan Perppu juga tidak sesuai dengan syarat adanya‎ kekosongan hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai dan kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembutan UU.

"Terakhir, syarat tersebut tidak terpenuhi karena tidak ada situasi kekosongan hukum terkait prosedur penjatuhan sanksi terhadap ormas," katanya.

Asfinawati mengatakan pihaknya telah mengikuti secara seksama dinamika penerbitan Perppu tersebut.

Sepintas, penerbitan Perppu itu didasarkan pada suatu niat yang baik dimana Pemerintah akan memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia bagi warga negara.

‎"Namun mengamati pasal didalammnya terdapat kesalahan dalam Perppu tersebut," katanya.

Sebelumnya Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Dengan Perppu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM bisa lebih mudah membubarkan organisasi masyarakat yang dinilai anti-Pancasila, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia(HTI).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved