Rabu, 1 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Pimpinan KPK Restui Pegawainya Ajukan Uji Materi Kepada MK

"Supaya semuanya ini jelas dan nanti KPK akan mengikuti apa yang diputuskan MK,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengaku telah mengetahui soal tindakan
Sejumlah Pegawai KPK mengajukan uji keabsahan Pansus Angket KPK.

Para pegawai KPK tersebut maju berdasarkan hak konstitusional masing-masing sebagaimana dijamin Konstitusi dan UU dengan mengajukan Judicial Review (JR) k‎e Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pimpinan mengetahui dan merestui Judicial Review itu," kata Wakil ketua KPK Laode M Syarif, Kamis (13/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Laode M Syarif menambahkan sebelum KPK mengajukan Judicial Review, sudah ada pihak-pihak lain yang ingin melakukan Judicial Review agar menjadi jelas Kewengan KPK dan DPR.

"Supaya semuanya ini jelas dan nanti KPK akan mengikuti apa yang diputuskan MK," tegas Laode M Syarif.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved