Hak Angket KPK
Pimpinan KPK Restui Pegawainya Ajukan Uji Materi Kepada MK
"Supaya semuanya ini jelas dan nanti KPK akan mengikuti apa yang diputuskan MK,"
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengaku telah mengetahui soal tindakan
Sejumlah Pegawai KPK mengajukan uji keabsahan Pansus Angket KPK.
Para pegawai KPK tersebut maju berdasarkan hak konstitusional masing-masing sebagaimana dijamin Konstitusi dan UU dengan mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pimpinan mengetahui dan merestui Judicial Review itu," kata Wakil ketua KPK Laode M Syarif, Kamis (13/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Laode M Syarif menambahkan sebelum KPK mengajukan Judicial Review, sudah ada pihak-pihak lain yang ingin melakukan Judicial Review agar menjadi jelas Kewengan KPK dan DPR.
"Supaya semuanya ini jelas dan nanti KPK akan mengikuti apa yang diputuskan MK," tegas Laode M Syarif.