Kamis, 2 Oktober 2025

Jaksa Agung: Penerbitan Perppu Ormas Telah Melalui Pembahasan Panjang

Ia menjelaskan, diterbitkannya Perppu tersebut telah dirumuskan melalui pembahasan dan Diskusi bersama.

Penulis: Fitri Wulandari
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditemui di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017.

Perppu tersebut diterbitkan untuk mengatur Organisasi Kemasyarakatan.

Ia menjelaskan, diterbitkannya Perppu tersebut telah dirumuskan melalui pembahasan dan Diskusi bersama.

"Itu adalah pendapat bersama, dirumuskan lewat proses pembahasan, diskusi," ujar Prasetyo, saat ditemui di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2017).

Ia pun menyebutkan alasan mengapa pengaturan Ormas harus melalui penerbitan Perppu, bukan melalui pengadilan.

Menurutnya, sangat tidak mungkin jika melalui pengadilan, hal itu mengacu pada cukup banyaknya tahapan yang harus dijalani.

Sedangkan situasi negara saat ini sangat mendesak.

"Sangat mustahil lewat pengadilan ya, karena kan pengadilan ada tahapan-tahapannya, sementara keadaan mendesak dan darurat," jelas Prasetyo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved