KPU Tegaskan Akan Tetap Berkonsultasi
Hanya saja yang membedakan kali ini adalah adanya keputusan, kesimpulan atau hasil rapat konsultasi itu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU, Arief Budiman menjelaskan pihaknya akan tetap melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebagaimana sebelumnya.
Hanya saja yang membedakan kali ini adalah adanya keputusan, kesimpulan atau hasil rapat konsultasi itu, tidak bersifat mengikat untuk dijadikan dasar peraturan KPU.
"Ya pasti kami akan tetap melakukan konsultasi, tidak bisa tidak, tetapi sekarang hasilnya tidak mengikat karena putusan MK kemarin," katanya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Jelas dia, rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah akan menjadi wadah aspirasi bagi pihaknya, apabila terdapat masukan dan saran yang dirasa penting bagi penyelenggaraan pemilu.
Arief mengatakan lebih lanjut, KPU hingga saat ini masih merasa konsultasi tersebut masih diperlukan, jika terdapat hal yang diyakini benar, bukan tidak mungkin, hasil itu bisa menjadi satu bagian dari peraturan KPU.
"Penting untuk kami menerima berbagai masukan dari pihak luar untuk PKPU. Jika kami yakin itu masukan yang bagus, maka pasti akan kita tampung di dalam peraturan," kata dia.