RUU Pemilu Alot, Pimpinan DPR Harap Pemerintah Rapat dengan MK
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berharap pemerintah melakukan rapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berharap pemerintah melakukan rapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat tersebut untuk meminta pendapat mengenai RUU Penyelenggaraan Pemilu.
"Rapat dengan Mahkamah Konstusi (MK) untuk meminta masukan karena yang memutuskan Pemilu serentak itu kan dari MK, standing hukumnya seperti apa," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Taufik mengakui point presidential threshold masih menjadi perdebatan atau tarik ulur antara DPR dengan pemerintah. Sehingga, ia melihat adanya titik jenuh terhadap pembahasan itu.
"Di proses Pansus sudah ada tiga opsi pilihan 0 persen, 10-15 persen dan 20 persen artinya saya hanya bisa mengusulkan coba dilaksanakan rapat konsultasi yang sudah disampaikan pimpinan DPR RI ke Presiden," kata Politikus PAN itu.
Selain itu, Taufik mengatakan adanya pendapat fraksi-fraksi di DPR. Dimana, terdapat fraksi yang meminta presidential threshold 0 persen karena alasan pemilu serentak. "Maka mengacu pada hasil pileg yang mana," kata Taufik.
Adapula, pendapat fraksi yang meminta presidential threshold sebesar 10-15 persen sebagai titik tengah antara 0 persen dan 20 persen. Sedangkan yang pemerintah meminta 20 persen karena merujuk pemilu sebelumnya.
"Kalau hanya berkutat disitu terus maka harus ada pandangan baru dari pihak yang dulu memberikan keputusan pemilu secara serentak dalam hal ini MK. Kalau misalkan pemerintah masih kekekeuh 20 persen dan DPR terbelah dua kan tidak ketemu. Sedangkan empat poin lain menjadi salah satu bagian kesempurnaan revisi UU Pemilu," kata Taufik.