Kamis, 2 Oktober 2025

Putusan MK Akan Jadi Jaminan Kemandirian Lembaga Penyelenggara Pemilu

MK akan memutuskan permohonan judicial review Pasal 9 huruf a UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur terkait dengan kewajiban KPU

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
KOMPAS IMAGES
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan jadi jaminan kemandirian lembaga KPU.

MK akan memutuskan permohonan judicial review Pasal 9 huruf a UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur terkait dengan kewajiban KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU.

Menurutnya, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dijamin kemandiriannya dalam menyelenggarakan segala bentuk kewenangan

"Ketika kewenangan tersebut bergantung dan diintervensi oleh pihak lain tentu saja prinsip kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terganggu," jelasnya melalui keterangan, Jakarta, Senin (10/7/2017)

Terganggunya kemandirian KPU dalam menyusun peraturan, lanjutnya, tidak hanya menimbulkan persoalan konsep dan norma saja, tetapi juga proses penyusunan Peraturan KPU telah terbukti dintervensi jauh oleh DPR dan Pemerintah

"Bahkan, dalam pelaksanaan Pilkada 2017 yang lalu, DPR dan Pemerintah “memaksa” KPU untuk memasukkan ketentuan syarat pencalonan yang memperbolehkan orang yang masih berstatus terpudana, dalam hal ini terpidana percobaan untuk dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah," terangnya.

Oleh karena itu, putusan MK yang menjamin dan memberikan kepastian hukum terhadap kemandirian lembaga penyelenggara pemilu sangatlah dinantikan.

"Putusan MK yang memberikan perlindungan dan kepastian terhadap kemandirian kelembagaan penyelenggara pemilu akan membuktikan bahwa MK adalah pelindung konstitusi dan penjaga demokrasi sesungguhnya," kata Titi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved