Mendagri Lantik Saleh Lasata Jadi Plt Gubernur Sulawesi Tenggara Gantikan Nur Alam
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, Rabu (5/7/2017).
Diketahui, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan IUP sejak Agustus 2016.
Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.
Perusahaan itu melakukan pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana tahun 2009-2014.
Atas dugaan itu, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.