Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Marzuki Alie Baru Tahu Tersangka Kasus e-KTP Adalah Andi Narogong

"Pertama apakah saya kenal dengan orang yang disebutkan, saya sampaikan semua orang itu ngga saya kenal. Termasuk Andi Narogong."

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/WAHYU AJI
Marzuki Alie 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketuai DPR RI Marzuki Alie mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik).

Salah satunya seputar Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, salah satu tersangka yang diduga terlibat kasus e-KTP.

"Pertama apakah saya kenal dengan orang yang disebutkan, saya sampaikan semua orang itu ngga saya kenal. Termasuk Andi Narogong," kata Marzuki usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Namun tiba-tiba, Marzuki menyinggung etnis Andi Narogong. Bahkan, Marzuki juga menyinggung soal kepercayaan.

"Rupanya itu mohon maaf kita bukan bicara etnis, dia (Andi) etnis China, saya tanya dia (Andi) muslim atau apa, saya baru tahu jadi betul-betul saya ngga tau siapa AA," kata Marzuki.

Tak hanya itu, Marzuki juga menyatakan tak mengenal sosok terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam surat dakwaan dan surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, Marzuki disebut-sebut kecipratan uang Rp 20 miliar. Ia pun menyangkal hal tersebut.

"Saya ngga kenal Irman, Saya ngga kenal Sugiharto," katanya.

Baca: Marzuki Alie Pernah Ingatkan Gamawan Fauzi Soal Tender e-KTP

Seperti diketahui, Andi Narogong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi. Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Andi sendiri diduga berperan kuat dalam mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang pun disebutkan berputar disekitarnya. Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP. Andi dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.

Atas dugaan itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus e-KTP tergolong luar biasa besar. Dari anggaran total Rp 5,9 triliun, kasus e-KTP merugikan negara sebesar Rp 2,55 triliun. Saat ini investigasi masih berlanjut.  

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved