Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Tambang, Hari Ini Gubernur Sultra Jalani Pemeriksaan di KPK

"Jadi kami akan ada pemeriksaan dan kami akan lihat dulu pemeriksaannya seperti apa," kata Rifai

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/WAHYU AJI
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (kiri) saat tiba di gedung KPK, bersama pengacaranya, Ahmad Rifai, Rabu (5/7/2017). Nur Alam diperiksa dengan status tersangka terkait dugaan pemberian izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah. 

Mereka adalah Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi, pemilik PT Billy Indonesia Emmy Sukiati Lasimon dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved