Korupsi KTP Elektronik
Ade Komarudin dan Istri Kompak Mangkir Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
"Kasus e-KTP diagendakan tiga saksi. Dua tidak datang yakni Ade Komarudin dan Netty,"
Seperti diketahui, dalam kasus mega korupsi ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka yakni dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Untuk Irman dan Sugiharto sudah masuk dalam proses persidangan bahkan telah dituntut.
Sedangkan Andi Narogong penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi sebelum nantinya diserahkan ke pengadilan.
Atas dugaan itu, Andi Narogong dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.