Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ade Komarudin dan Istri Kompak Mangkir Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

"Kasus e-KTP diagendakan tiga saksi. Dua tidak datang yakni Ade Komarudin dan Netty,"

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS IMAGES
Ade Komarudin 

Seperti diketahui, dalam kasus mega korupsi ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka yakni dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Untuk Irman dan Sugiharto sudah masuk dalam proses persidangan bahkan telah dituntut.

Sedangkan Andi Narogong penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi sebelum nantinya diserahkan ke pengadilan.

Atas dugaan itu, Andi Narogong dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved