Korupsi KTP Elektronik
Pekan Depan Berkas Tersangka Miryam Diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan berkas dalam waktu dekat ini akan disampaikan jaksa KPK ke pengadilan sehingga bisa segera disidangkan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyusunan surat dakwaan kasus dugaan memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto yang menjerat mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan berkas dalam waktu dekat ini akan disampaikan jaksa KPK ke pengadilan sehingga bisa segera disidangkan.
"Minggu depan di awal masa aktif setelah cuti Lebaran, berkas MSH akan disampaikan oleh JPU ke pengadilan," kata Febri, Minggu (2/7/2017).
Dengan diserahkannya berkas Miryam pada minggu depan, dipastikan Miryam tidak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Febri, di pengadilan pihak KPK akan membuka bukti terkait kasus Miryam, di antaranya bukti rekaman pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi di kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Baca: Banyak Calon Siswa Pura-pura Miskin Daftar Penerimaan Siswa Baru di SMAN 2 Semarapura
"Nanti kami tinggal menunggu jadwal sidang (Miryam) dari pengadilan," tambah Febri.
Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Miryam dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.