Jumat, 3 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Anggaran Diancam Dipotong, KPK Tetap Patuh Aturan Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menggubris ancaman dari Pansus Hak Angket yang akan memotong anggaran

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Massa yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Waras membentangkan spanduk dan poster saat melakukan aksi di pelataran Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (15/6/2017). Aksi massa yang terdiri dari budayawan, seniman hingga aktivis antikorupsi tersebut untuk menyatakan diri menolak hak angket yang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menggubris ancaman dari Pansus Hak Angket yang akan memotong anggaran KPK apabila tidak menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat Pansus.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah sikap tegas KPK didasari pada KPK yang patuh terhadap aturan hukum yang berlaku‎.

"Apa yang kami lakukan itu didasari pada aturan hukum. Terlebih kasus ini sudah dilimpahkan ke penuntutan. Sehingga semua informasi yang dibutuhkan dari Miryam terkait berubahnya keterangan di kasus e-KTP dan ada atau tidaknya yang menekan Miryam, itu sudah masuk dalam ruang lingkup perkara yang tentunya lebih baik dibuka di sidang," tutur Febri, Jumat (23/6/2017).

Febri menegaskan harus dipisahkan antara proses hukum di Tipikor yang diatur dalam KUHP dan UU KPK dengan proses politik yang tidak pro justicia.

Menurut Febri ini penting dipisahkan, karena apabila ada ‎pencampuran kedepan bukan tidak mungkin bukti-bukti yang dimiliki oleh kepolisian atau kejaksaan atau pengadilan juga dapat berpotensial ditarik ke ranah politik.

"Kami berharap hal tersebut tidak terjadi, dan KPK sangat berkepentingan mencegah hal itu terjadi sejak awal. Jadi apa yang kami lakukan termasuk merespon surat dari DPR karena kami patuh pada aturan hukum yang telah berlaku," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved