Rabu, 1 Oktober 2025

Selain Ke Bareskrim, Hary Tanoe Berniat Laporkan Jaksa Agung ke Komjak dan Komisi III DPR

Hary Tanoesoedibjo melalui kuasa hukumnya berniat melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi III DPR RI.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain laporan pidana ke polisi, Hary Tanoesoedibjo melalui kuasa hukumnya berniat melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi III DPR RI.

Langkah ini dilakukan karena Prasetyo menyampaikan kepada publik Bos MNC group tersebut telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap jaksa Yulianto.
Padahal, Polri selaku penegak hukum yang nenangani kasus tersebut menyatakan Hary Tanoe masih berstatus saksi terlapor.

Demikian disampaikan kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Adidharma Wicaksono, usai membuat laporan di SPKT Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).

"Tentunya, kami juga akan ke Komisi Kejaksaan dan Komisi III," ujar Adhidarma.

Adidharma mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Komisi Kejaksaan dalam waktu dekat.

Menurutnya, rencana laporan ke Komjak dan Komisi III DPR karena apa yang disampaikan Prasetyo ke publik itu telah melampaui kewenangannya dan diduga melanggar kode etik.

"Etikanya sebagai pejabat yang tahu hukum tidak boleh menyampaikan hal-hal yang diluar kewenangan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved