Minggu, 5 Oktober 2025

RUU Pemilu

RUU Pemilu Mengambang, KPU dan Bawaslu Diminta Lakukan Tahapan Pemilu 2019

Pasalnya proses pembahasan RUU Pemilu semakin mengambang tanpa kepastian.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. TRIBUNNEWS.COM/ERI KOMAR SINAGA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu meminta KPU dan Bawaslu untuk meneruskan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2019, sesuai ketentuan dan dasar hukum UU terkait dengan pelaksanaan pemilu yang berlaku saat ini.

Pasalnya proses pembahasan RUU Pemilu semakin mengambang tanpa kepastian.

Setelah dijadwalkan selesai 18 April, dan ditunda ke 18 Mei 2017, hingga sekarang Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah tidak bisa memastikan kapan RUU Pemilu ini akan selesai.

Jika dilihat proses pembahasan yang berlarut, penyebab utama belum selesainya proses pembahasan RUU Pemilu adalah masih adanya beberapa isu yang menyangkut kepentingan partai politik dan pemerintah yang belum bisa disepakati.

Kesepakatan bersama yang diwajibkan ada dalam pembahasan sebuah UU antara DPR dan Pemerintah, membuat konsekuensi logis bahwa RUU Pemilu belum bisa dipastikan kapan selesainya.

Dari tarik menarik kepentingan yang tak berkesudahan ini, membuat publik kembali menonton drama yang sama ketika proses pembahasan RUU Pemilu tahun 2012 sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilu 2014.

"Hal yang diperdebatkan pun masih sama, yakni prihal kepentingan partai politik untuk memenangkan Pemilu 2019," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mewakili Koalisi Masyarakat Sipil kepada Tribunnews.com, Senin (19/6/2017).

Ditambah lagi tidak ada kejelasan, sejauh mana Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah menghitung akibat dari keterlambatan RUU Pemilu disahkan, berdampak kepada terganggunya tahapan Pemilu 2019.

Meskipun Pansus RUU Pemilu mengatakan bahwa tahapan pemilu diperpendek, tidak akan semudah itu tantangan yang akan dihadapi pada Pemilu 2019.

Apalagi, Pemilu 2019 akan dilaksanakan dengan tahapan yang berhimpitan dan bersamaan dengan Pilkada 2018.

"Oleh sebab itu, kami meminta KPU dan Bawaslu untuk meneruskan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2019, dengan ketentuan dan dasar hukum UU terkait dengan pelaksanaan pemilu yang berlaku saat ini," tegas Titi.

Selain itu Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu juga mendorong KPU dan Bawaslu untuk meneruskan persiapan penting.

Karena hingga hari ini, tidak ada kepastian dari para pembentuk UU kapan RUU Pemilu yang baru akan benar-benar diselesaikan.

"Sementara waktu penyelenggaraan pemilu sudah semakin dekat," kata Titi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved