Suap Pejabat BPK
Kasus Suap WTP, KPK Periksa Auditor BPK
Saksi-saksi terus diperiksa secara maraton oleh penyidik KPK demi menuntaskan kasus suap terhadap pejabat BPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi-saksi terus diperiksa secara maraton oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menuntaskan kasus suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kemendes.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Senin (19/6/2017) penyidik memeriksa dua saksi di kasus tersebut untuk tersangka Sugito (SGU) Inspektur Jenderal Kementerian Desa.
"Dua saksi kami periksa untuk tersangka SUG. Mereka yakni Andi Bonanganom, auditor BPK dan Danang Kurnianto, kasubtim 3," tutur Febri.
Febri melanjutkan pemeriksaan para saksi untuk Sugito dilakukan untuk mendalami dugaan saksi-saksi itu mengetahui pemberian uang Rp 240 juta dari Sugito kepada auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
KPK menduga uang tersebut merupakan patungan dari masing-masing ditjen di kementerian tersebut.
Saksi-saksi yang telah diperiksa KPK untuk tersangka Sugito yakni Mukhlis, Ses PPMD dan Taufik Madjid, Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes .
M Nur selaku Direktur Ekonomi Dirjen PDTT, Novi selaku Direktur Sarpras Dirjen PDTT, Wahid selaku Direktur Perencanaan dan Identifikasi Dirjen PDTT, dan Priyono Direktur SDM Dirjen PDTT.
Untuk diketahui, atas kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.
Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.