DPR Minta Kapolri dan Jaksa Agung Patuh Terhadap KPK
Baik Kapolri Tito Karnavian dan Jaksa Agung HM Prasetyo harus taat terhadap perintah dari KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengakui Ketua KPK mempunyai jabatan lebih tinggi daripada Kapolri dan Jaksa Agung.
Hal ini dilihat Bambang dari hierarki dan UU KPK.
"Bicara soal hierarki sebetulnya kalau membaca UU KPK, itu bapak dari penegak hukum lain, atau yang mengkoordinir adalah KPK," ujar Bambang di acara buka puasa bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Bambang menjelaskan dalam UU tugas KPK melakukan pencegahan, penindakan, supervisi dan koordinasi.
Supervisi yang dimaksud adalah Ketua KPK Agus Rahardjo membimbing instansi-nstansi penegak hukum di bawahnya.
"Artinya kan membimbing, ini dipimpin sama pak Agus. KPK adalah koordinasi mengkoordinir Jaksa Agung dan Kapolri," ungkap Bambang.
Bambang menambahkan baik Kapolri Tito Karnavian dan Jaksa Agung HM Prasetyo harus taat terhadap perintah dari KPK.
Meski Tito punya pangkat tertinggi di Polri, namun Bambang menilai KPK bisa melakukan supervisi.
"Pak Tito boleh bintang empat, tapi
Dibilang UU KPK mensupervisi Polri," jelas Bambang.
Politisi Golkar itu juga menilai berapapun lamanya seorang jaksa, harus tetap mengikuti koordinasi dari KPK.
"Jaksa Agung boleh bilang bertahun-tahun jadi Jaksa, pak Agus Ketua KPK berhak mengarahkan mengkoordinasikan," ungkap Bambang.
Bambang menambahkan jika sinergi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung bisa terjalin dengan baik, maka tida akan ada lagi keributan yang terjadi di dalam negeri.
"Artinya kalau berjalan baik tidak ada ribut-ribut negara ini. Betul enggak?," papar Bambang.