Korupsi KTP Elektronik
Terdakwa Korupsi e-KTP Sebut Akom Pernah Minta Bantuan Rp 1 Miliar
Menurut Irman, ia tidak hanya kenal dengan Ade Komarudin. Ia bahkan pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Ade.
Irman juga mengakui adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR RI. Beberapa di antaranya adalah Setya Novanto dan sejumlah partai politik.
"Setelah saya ketemu Sugiharto lebih lengkapnya ada catatan total Rp 520 miliar," ujar Irman kepada majelis hakim.
Menurut Irman, catatan tersebut merinci secara detil rencana pemberian uang. Pertama, inisial K yang berarti "kuning". Inisial tersebut untuk Partai Golkar sebesar Rp 150 miliar.
Kemudian, inisial B berarti "biru", menandakan untuk Partai Demokrat sebesar Rp 150 miliar.
Selanjutnya, M untuk "merah", yang melambangkan PDI Perjuangan sebesar Rp 80 miliar.
Kemudian, MA berarti Marzuki Alie, yakni sebesar Rp 20 miliar. Kemudian, AU yaitu Anas Urbaningrum sebesar Rp 20 miliar.
Kemudian, CH yaitu Chairuman Harahap yang disebut mendapatkan Rp 20 miliar.
Selain itu, ada inisial LN yang dimaksud adalah partai-partai lain, yakni sebesar Rp 80 miliar.
Menurut Irman, uang-uang itu akan disediakan oleh pengusaha peserta konsorsium e-KTP. Pemberian dilakukan melalui Andi Narogong.
Menyangkut Chairuman Harahap, Irman mengaku, suatu saat sebelum dilakukan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR, politisi Partai Golkar itu menghampirinya dan menanyakan soal uang.
"Pak Chairuman tanya, 'Pak Irman, ini kawan-kawan mau reses, bagaimana?" kata Irman kepada majelis hakim.
Selanjutnya, Irman mengatakan bahwa ia tidak mengurusi soal bagi-bagi uang. Irman kemudian meminta agar Chairuman menghubungi pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pada pertemuan sebelumnya, Irman telah diberitahu oleh Ketua Komisi II DPR sebelumnya, Burhanuddin Napitupulu, bahwa yang akan menyediakan uang untuk anggota DPR adalah Andi Narogong.
Hal itu juga telah ditekankan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini.
Dalam surat dakwaan, Chairuman Harahap disebut diperkaya sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut bahwa Chairuman berperan banyak dalam meloloskan anggaran e-KTP di DPR.
Chairuman juga beberapa kali meminta uang melalui anggota DPR dan langsung kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (kps/dit/rik)