Sabtu, 4 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Dilaporkan ke MKD Terkait Pansus Angket KPK, Fadli Zon: Salah Alamat

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai laporan koalisi menolak hak angket KPK ke MKD DPR salah alamat.

Editor: Sanusi
Ferdinand Waskita
Wakil Ketua DPR Fadli Zon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai laporan koalisi menolak hak angket KPK ke MKD DPR salah alamat. Koalisi yang menamakan diri "Kotak" itu melaporkan Fadli Zon atas dugaan pelanggaran kode etik karena memimpin rapat Pansus KPK.

"Saya kira itu salah alamat ya. Karena semua yang dilakukan di DPR ini ada proses yang diatur oleh UU maupun tata tertib," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Fadli mengatakan dirinya memimpin rapat pansus karena menjabat Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan. Oleh karenanya, Fadli memimpin rapat terkait penyusunan Pansus angket.

"Jadi tidak ada satu aturan pun yang dilanggar, ini proses politik yang sudah diatur mekanismenya," kata Politikus Gerindra itu.

Fadli mengatakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah telah memimpin rapat paripurna secara kuorum saat pengambilan keputusan hak angket KPK. Saat itu, kata Fadli, Fraksi Gerindra menolak hak angket dengan cara walkout.

"Setelah itu diputuskan kita harus menghargai apapun yg menjadi proses atau hasil keputusan tersebut," kata Fadli.

Sebelumnya, Koalisi Tolak Hak Angket untuk KPK (Kotak) mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Kedatangan mereka untuk melaporkan Pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melanggar kode etik.

Para pelapor menggunakan masker saat memberikan keterangan kepada awak media. Mereka memberikan alasan penggunaan maskert tersebut. Aktivis ICW Tibiko Zabar mengatakan masker merupakan simbol pihaknya mencium bau tidak sedap terkait pembentukan Pansus Angket KPK.

"Makanya kami gunakan simbol masker," kata Tibiko usai melapor di ruang MKD DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/6/2017) .

Tibiko menjelaskan Fahri Hamzah dilaporkan karena tindakannya saat rapat paripurna pada 28 April 2017 yang tidak demokratis saat memimpin pembahasan usulan hak angket. Menurutnya, hal itu merupakan tindakan melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.

Terlapor II yakni Fadli Zon. Tibiko mengatakan Fadli Zon memimpin rapat tertutup dan memilih pimpinan Pansus Hak Angket pada 7 Juni 2017. Ia menuturkan tindakan Fadli Zon melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.

Terlapor III yakni 23 Anggota Pansus Hak Angket KPK. Tibiko mengatakan terlapor III yang telah ikut dalam Pansus Hak Angket menghadiri dan membahas sejumlah agenda rapat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved