Senin, 6 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Anggaran Pansus Hak Angket KPK Rp 3,1 Miliar, Pengamat: Ini Pemborosan

Lucius Karus mengkritisi anggaran Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencapai Rp 3,1 miliar.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Sidang Paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Rapat paripurna DPR tersebut belum membahas surat permohonan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Formappi Lucius Karus mengkritisi anggaran Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencapai Rp 3,1 miliar.

Menurut UU MD3, durasi kerja Pansus selama 60 hari.

"Dengan demikian jika dana Rp 3,1 miliar dibagi 60, maka per hari Pansus Angket akan menghabiskan Rp 51,6 juta. Jumlah ini tentu saja sudah sangat besar untuk sebuah kegiatan," kata Lucius melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Minggu (11/6/2017).

"Jika kerja pansus tidak efektif atau malah menggerogoti misi pemberantasan korupsi, maka Rp 3,1 miliar itu jelas merupakan sebuah pemborosan," tambah Lucius.

Lucius menilai pansus menghabiskan uang negara untuk suatu kegiatan yang justru bertentangan dengan misi pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran.

Menurut Lucius, terdapat persoalan pada Pansus Angket KPK. Pansus memulai kegiatannya dengan menyisakan keraguan soal legitimasinya.

"Mulai dari paripurna hingga rapat perdana pemilihan pimpinan Pansus Angket, nampak bahwa Pansus ini mengabaikan begitu saja adanya suara-suara berbeda yang muncul bahkan di internal DPR sendiri," kata Lucius.

Lucius mengatakan Pansus seolah-olah harus dibentuk sehingga hambatan yuridis sekalipun tak bisa menghambat pembentukannya. Pansus, kata Lucius, menunjukkan kecenderungan berlawanan, yakni memelihara sistem yang korup dengan menggerogoti KPK yang menjadi benteng perjuangan memberantas korupsi.

Dengan urgensi yang bahkan dianggap bertentangan dengan misi pemberantasan korupsi, kata Lucius, maka serupiah pun yang diberikan negara untuk menghidupi Pansus ini selama 60 hari adalah bentuk pemborosan luar biasa.

"Pemerintah menghidupi "musuh-musuh negara" yang justru akan memperlemah semangat pemberantasan korupsi. Jadi jangankan Rp 3,1 miliar yang begitu fantastis jumlahnya, sepeserpun dana negara yang dipakai untuk menghidupi Pansus Angket ini bisa dianggap sebagai sesuatu yang sia-sia," kata Lucius.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved