Senin, 6 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

Terjaring KPK, Kejaksaan Agung Langsung Proses Pelanggaran Disiplin Jaksa Kejati Bengkulu

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/6/2017).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejangung Widiyopramono saat jumpa pers di gedung KPK Jakarta terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Jumat (9/6/2017). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Parlin Purba, pihak swasta Amin Anwari dan Murni Suhardi serta uang senilai Rp 10 juta terkait dugaan suap berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan serta proyek-proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN).

Serta Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU).

Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin Anwari dan Murni Suhardi.

Baca: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Suap di Jaksa di Bengkulu

KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin Purba sebesar Rp 150 juta.

Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkul.

Selaku pemberi, Amin Anwari dan Murni Sugardi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara penerima, Parlin Purba dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved