Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Kebut Pemberkasan ‎Syafruddin Arsjad Temenggung, Tersangka BLBI‎

Dalam kasus ini, ‎penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim pada beberapa minggu lalu.

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX Ismanto
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengebut pemberkasa pada tersangka, Syafruddin Arsjad Temenggung dalam kasus penerbitan SKL BLBI agar segera diserahkan ke tingkat penuntutan dan disidang di Pengadilan Tipikor.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan para penyidiknya mengebut berkas perkara Syafruddin karena ini adalah strategi untuk bisa melakukan penyelidikan terhadap pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim‎.

"Mungkin harus yang sudah ditersangkakan benar-benar selesasi dulu berkasnya, baru setelah itu ada pengembangan yang lain (ke Sjamsul Nursalim)," ujar Basaria, Kamis (8/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, ‎penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim pada beberapa minggu lalu. Namun mereka mangkir dalam panggilan sebagai saksi.

Sejak 2015 silam, Sjamsul dan istri sudah menetap di Singapura. Penyidik KPK mengklaim surat panggilan pemeriksaan benar sampai di kediaman Sjamsul di Singapura.

"(Sjamsul) belum datang (ke Indonesia), nanti kita panggil lagi. Bisa saja pemeriksaan disana (singapura)‎," terang Basaria.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi SKL BLBI, KPK telah menetapkan ‎mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka.

Terbitnya SKL yang dibuat oleh Syafruddin untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim mengakibatkan kerugian negara Rp3,7 triliun.

‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved