Suap Pejabat BPK
Tiga Tersangka Suap Pejabat BPK Diperiksa untuk Irjen Kemendes
Anwar Sanusi mengaku ditanya penyidik soal audit laporan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka di kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kemendes PDTT diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiganya yakni Ali Sadli, Kepala sub auditor III BPK, Jarot Budi Prabowo, PNS, Kepala bagian TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT, dan Rochmadi Saptogiri, auditor BPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugito (SUG), Irjen Kemendes.
"Tiga tersangka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka SUG," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (7/6/2017).
Sebelumnya pada Senin (5/6/2017) saksi dari pihak Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi juga diperiksa untuk tersangka Sugito.
Usai diperiksa, Anwar Sanusi mengaku ditanya penyidik soal audit laporan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain memeriksa Anwar Sanusi, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Biro Keuangan dan BMN, Ekatmawati serta Kepala Bagian Analisa dan Pemantauan Hasil, Dian Rediana.
Untuk diketahui, atas kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.
Dalam kasus ini Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTp dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.